"dengan ini kami, Pimpinan dan Aparat Kecamatan Cimalaka menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan pedoman standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji kami siap menerima sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku".
Visi dan Misi Pelayanan
Visi Pelayanan Kami adalah :
Terwujudnya Pelayanan yang Optimal di Kecamatan Cimalaka
Misi Pelayanan Kami adalah :
Meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur;
Menjadikan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai dan menjangkau semua lapisan masyarakat;
Mewujudkan pelayanan yang berkualitas.
Janji dan Moto Pelayanan
Janji Pelayanan Kami adalah :
Terwujudnya Pelayanan yang Optimal di Kecamatan Cimalaka
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
2. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka.
2
Persyaratan
1. Pindah dan datang antar Kecamatan dalam Kabupaten :
a. Surat keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Kecamatan;
b. Membawa KTP asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar;
c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar.
2. Pindah dan datang antar Kabupaten Kota :
a. Surat keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten;
b. Membawa KTP asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar;
c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kecamatan dan Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kabupaten Kota (untuk surat keterangan pindah dan datang antar Kabupaten Kota ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
2. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
a. Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangai oleh Kepala Desa/Lurah, diserahkan ke Loket 1 Pelayanan Kecamatan;
b. Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK);
c. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin;
d. Fotocopy kutipan akta kelahiran;
e. Surat keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatan dari luar Kabupaten Sumedang;
f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
E-KTP
6
Pengelola Pengaduan
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melalui SMS/WhatsApp (WA) yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan;
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan;
d. Memasukan sara pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Ruang Tunggu
8
Kompetensi Pelaksana
Petugas telah mengikuti Bimtek
9
Pengawasan Internal
Kasi Pelayanan Publik, Camat Cimalaka
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
-
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
-
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilaksanakan setiap bulan, kemudian laporan perekaman dikirim ke DISDUKCAPIL Kabupaten Sumedang