Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan, Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus, dan Apabila Kami Tidak Memberikan Pelayanan Yang Ditetapkan, Kami Siap menerima Sanksi dan atau Memberikan Kompensasi Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.
Visi dan Misi Pelayanan
Visi Pelayanan Kami adalah :
Terwujudnya Pelayanan yang Optimal di Kecamatan Cimalaka
Misi Pelayanan Kami adalah :
1. Meningkatnya profesionalisme kinerja aparatur;
2. Menjadikan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai dan menjangkau semua lapisan masyarakat;
3. Mewujudkan pelayanan yang berkualitas.
Janji dan Moto Pelayanan
Janji Pelayanan Kami adalah :
Kami siap memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, profesional, transparan dan berintegritas dengan mengedepankan budaya 5S serta semangat Satu Hati Membangun Cimalaka
Motto Pelayanan Kami adalah :
Datang Disambut Senyum, Dilayani Sepenuh Hati, Pulang Membawa Kepastian
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
surat permohonan dari
pemohon, fotokopi KTP pemohon, Kartu Keluarga lama
(jika ada), surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta
dokumen pendukung sesuai jenis perubahan data
kependudukan dan ketentuan peraturan perundang
undangan
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Produk pelayanan berupa Surat Rekomendasi Penerbitan
Kartu Keluarga untuk proses penerbitan di Mal Pelayanan
Publik.
6
Pengelola Pengaduan
Penanganan pengaduan dilaksanakan melalui pengaduan
langsung di kantor kecamatan, loket pengaduan di Mal
Pelayanan Publik, serta kanal pengaduan resmi
pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa
ruang pelayanan kecamatan dan Mal Pelayanan Publik,
perangkat komputer, sistem informasi kependudukan,
serta fasilitas administrasi pendukung lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana pelayanan memiliki kompetensi di bidang
administrasi kependudukan, memahami prosedur
penerbitan Kartu Keluarga dan mekanisme pelayanan di
Mal Pelayanan Publik, serta mampu memberikan
pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan melalui pengawasan
melekat oleh Camat dan koordinasi dengan unit pengelola
Mal Pelayanan Publik untuk memastikan pelayanan
dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Kecamatan menjamin pelayanan rekomendasi penerbitan
Kartu Keluarga diberikan sesuai standar pelayanan, tepat
waktu, transparan, dan tidak diskriminatif.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Kecamatan menjamin keamanan dan kerahasiaan data
kependudukan pemohon, serta menjamin keselamatan
pemohon selama berada di lingkungan kantor kecamatan
dan Mal Pelayanan Publik.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala
melalui evaluasi internal, pengawasan oleh pimpinan,
serta masukan dan pengaduan masyarakat sebagai dasar
perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
surat permohonan
pencetakan KTP Elektronik dari desa, fotokopi Kartu
Keluarga, surat keterangan dari desa atau kelurahan,
serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
administrasi kependudukan.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Produk pelayanan berupa Surat Rekomendasi Pencetakan
KTP Elektronik yang ditandatangani oleh Camat atau
pejabat yang ditunjuk.
6
Pengelola Pengaduan
Penanganan pengaduan dilakukan melalui mekanisme
pengaduan langsung di kantor kecamatan, kotak saran,
maupun kanal pengaduan resmi pemerintah. Setiap
pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur
yang berlaku.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa
ruang pelayanan, meja dan kursi pelayanan, perangkat
komputer, jaringan internet, serta fasilitas pendukung
administrasi lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana pelayanan memiliki kompetensi di bidang
administrasi kependudukan, memahami ketentuan
penerbitan KTP Elektronik, serta mampu memberikan
pelayanan secara profesional, ramah, dan akuntabel.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan melalui pengawasan
melekat oleh Camat dan pejabat struktural terkait guna
memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan
ketentuan yang berlaku.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Kecamatan menjamin pelayanan diberikan sesuai standar
yang telah ditetapkan, tepat waktu, transparan, dan tidak
diskriminatif.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Kecamatan menjamin keamanan data kependudukan dan
dokumen pemohon serta keselamatan pemohon selama
proses pelayanan berlangsung di lingkungan kantor
kecamatan.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala
melalui evaluasi internal, hasil pengawasan, serta
masukan dan pengaduan masyarakat sebagai dasar
peningkatan kualitas pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
5. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
surat permohonan
pencetakan Kartu Identitas Anak dari orang tua atau wali,
fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua atau wali,
fotokopi akta kelahiran anak, serta pas foto anak sesuai
ketentuan apabila diperlukan.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Produk pelayanan berupa Surat Rekomendasi Pencetakan
Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah usia 17
tahun.
6
Pengelola Pengaduan
Penanganan pengaduan dilaksanakan melalui mekanisme
pengaduan langsung di kantor kecamatan, kotak saran,
maupun kanal pengaduan resmi pemerintah. Setiap
pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur
yang berlaku.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa
ruang pelayanan, meja dan kursi pelayanan, perangkat
komputer, jaringan internet, serta fasilitas pendukung
administrasi lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana pelayanan memiliki kompetensi di bidang
administrasi kependudukan, memahami ketentuan
penerbitan Kartu Identitas Anak, serta mampu
memberikan pelayanan secara profesional, ramah, dan
akuntabel.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan melalui pengawasan
melekat oleh Camat dan pejabat struktural terkait guna
memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan
ketentuan yang berlaku.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Kecamatan menjamin pelayanan diberikan sesuai standar
yang telah ditetapkan, tepat waktu, transparan, serta tidak
diskriminatif kepada seluruh pemohon.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Kecamatan menjamin keamanan data kependudukan dan
dokumen pemohon serta keselamatan pemohon selama
proses pelayanan berlangsung di lingkungan kantor
kecamatan.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala
melalui evaluasi internal, hasil pengawasan, serta
masukan dan pengaduan masyarakat sebagai dasar
peningkatan kualitas pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Teknis untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD);
4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
1. Kepemilikan
KTP-el;
2. Kartu Keluarga;
3. Nomor ponsel aktif;
4. Serta kehadiran pemohon untuk proses
verifikasi dan aktivasi Identitas Kependudukan
Digital.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Berupa akun Identitas
Kependudukan Digital yang aktif pada aplikasi
resmi IKD, yang memuat identitas
kependudukan digital dan dokumen
kependudukan elektronik
6
Pengelola Pengaduan
Pengaduan terkait layanan IKD dapat
disampaikan secara langsung kepada petugas,
melalui kanal pengaduan resmi Disdukcapil
atau Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta
melalui media pengaduan elektronik yang
tersedia.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan IKD didukung oleh sarana dan
prasarana berupa perangkat komputer, jaringan
internet, perangkat pemindai QR Code, serta
ruang pelayanan yang nyaman dan mudah
diakses masyarakat di Kabupaten Sumedang.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana layanan IKD merupakan petugas
administrasi kependudukan yang telah dibekali
pengetahuan dan keterampilan terkait sistem
IKD, serta memahami prosedur dan etika
pelayanan publik.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan
unit pelayanan dan perangkat pengawas
internal pemerintah daerah untuk memastikan
pelayanan IKD berjalan sesuai standar dan
ketentuan yang berlaku.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Penyelenggara memberikan jaminan pelayanan
IKD sesuai standar yang telah ditetapkan,
meliputi kepastian prosedur, waktu
penyelesaian, dan kualitas layanan kepada
masyarakat.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penyelenggara menjamin keamanan data
pribadi penduduk dan keselamatan pemohon
selama proses pelayanan IKD, sesuai ketentuan
perlindungan data dan keamanan sistem
informasi kependudukan.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana layanan IKD
dilakukan secara berkala melalui Survei
Kepuasan Masyarakat (IKM), monitoring
internal, serta evaluasi capaian aktivasi IKD
sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974;
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019
tentang Pencatatan Pernikahan;
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi
Kawin;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun
2023 tentang Pendelegasian Kewenangan
Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten
Sumedang;
7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan
Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
1. Surat permohonan dari
Kantor Urusan Agama (KUA);
2. Surat pengantar dari
desa/kelurahan;
3. KTP dan Kartu Keluarga calon mempelai
dan orang tua/wali;
4. Akta kelahiran calon mempelai;
5. Serta
dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
administrasi perkawinan.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Produk pelayanan berupa Surat Dispensasi Nikah yang
diterbitkan oleh Kecamatan berdasarkan permohonan
dari KUA.
6
Pengelola Pengaduan
Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan secara
langsung kepada petugas Kecamatan atau melalui kanal
pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan didukung oleh ruang pelayanan, perangkat
administrasi, arsip dokumen, serta fasilitas pendukung
lainnya di lingkungan Kecamatan.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana pelayanan merupakan aparatur Kecamatan
yang memahami administrasi pemerintahan dan
ketentuan pernikahan sesuai regulasi KUA dan peraturan
perundang-undangan.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan Kecamatan
untuk memastikan pelayanan penerbitan surat
dispensasi nikah dilaksanakan sesuai standar dan
ketentuan yang berlaku.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Penyelenggara menjamin pelayanan penerbitan surat
dispensasi nikah dilaksanakan sesuai standar pelayanan,
prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penyelenggara menjamin keamanan dokumen dan
perlindungan data pribadi calon mempelai selama proses
pelayanan berlangsung.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala
melalui monitoring internal dan Survei Kepuasan
Masyarakat (IKM) sebagai dasar peningkatan kualitas
pelayanan di Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang
Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
5. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan
Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
1. Surat keterangan asli;
2. Fhoto copy berkas
legalisasi surat keterangan untuk di bubuhi cap bahwa
berkas photo copy sesuai dengan yang asli.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Berupa surat keterangan yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di Kecamatan.
6
Pengelola Pengaduan
Pengaduan terkait pelayanan legalisasi surat keterangan
dapat disampaikan secara langsung kepada petugas
Kecamatan atau melalui kanal pengaduan resmi
Pemerintah Kabupaten Sumedang.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa
ruang pelayanan, meja layanan, perangkat administrasi,
serta fasilitas pendukung lainnya yang memadai di
lingkungan Kecamatan.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana pelayanan merupakan aparatur Kecamatan
yang memiliki kompetensi sesuai tugas dan
kewenangannya serta memahami prosedur legalisasi
dokumen.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan Kecamatan
untuk memastikan pelayanan legalisasi surat keterangan
dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang telah
ditetapkan.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Penyelenggara menjamin pelayanan legalisasi surat
keterangan dilaksanakan sesuai standar pelayanan,
dengan prosedur yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penyelenggara menjamin keamanan dokumen dan
keselamatan pemohon selama proses pelayanan legalisasi
surat keterangan berlangsung.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala
melalui monitoring internal dan Survei Kepuasan
Masyarakat (IKM) sebagai dasar peningkatan kualitas
pelayanan di Kecamatan.