Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan, Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus, dan Apabila Kami Tidak Memberikan Pelayanan Yang Ditetapkan, Kami Siap menerima Sanksi dan atau Memberikan Kompensasi Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.
Visi dan Misi Pelayanan
Visi Pelayanan Kami adalah :
Terwujudnya Pelayanan yang Optimal di Kecamatan Cimalaka
Misi Pelayanan Kami adalah :
1. Meningkatnya profesionalisme kinerja aparatur;
2. Menjadikan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai dan menjangkau semua lapisan masyarakat;
3. Mewujudkan pelayanan yang berkualitas.
Janji dan Moto Pelayanan
Janji Pelayanan Kami adalah :
Kami siap memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, profesional, transparan dan berintegritas dengan mengedepankan budaya 5S serta semangat Satu Hati Membangun Cimalaka
Motto Pelayanan Kami adalah :
Datang Disambut Senyum, Dilayani Sepenuh Hati, Pulang Membawa Kepastian
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang
Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
5. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan
Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
1.Surat permohonan dari
pemohon;
2. Surat pernyataan atau keterangan ahli waris
yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan;
3. Fotokopi KTP
dan Kartu Keluarga para ahli waris;
4. Akta kematian
pewaris;
5. Serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Produk pelayanan berupa Surat Pernyataan atau
Keterangan Ahli Waris yang telah divalidasi dan disahkan
oleh kecamatan.
6
Pengelola Pengaduan
Penanganan pengaduan dilaksanakan melalui pengaduan
langsung di kantor kecamatan, kotak saran, serta kanal
pengaduan resmi pemerintah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa
ruang pelayanan, meja dan kursi pelayanan, perangkat
komputer, printer, serta fasilitas administrasi pendukung
lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana pelayanan memiliki kompetensi di bidang
administrasi pemerintahan, memahami prosedur validasi
surat ahli waris, serta mampu memberikan pelayanan
secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan melalui pengawasan
melekat oleh Camat dan pejabat struktural terkait guna
memastikan pelayanan dilaksanakan sesuai dengan
standar pelayanan.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Kecamatan menjamin pelayanan validasi surat pernyataan
atau keterangan ahli waris diberikan sesuai dengan
standar pelayanan yang telah ditetapkan, tepat waktu,
transparan, dan tidak diskriminatif.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Kecamatan menjamin keamanan dan kerahasiaan data
serta dokumen pemohon, serta menjamin keselamatan
pemohon selama berada di lingkungan kantor kecamatan.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala
melalui evaluasi internal, pengawasan oleh pimpinan,
serta masukan dan pengaduan masyarakat sebagai dasar
perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
5. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
1. Pindah dan datang antar Kecamatan dalam Kabupaten :
a. Surat keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Kecamatan;
b. Membawa KTP asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar;
c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar.
2. Pindah dan datang antar Kabupaten Kota :
a. Surat keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten;
b. Membawa KTP asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar;
c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Produk pelayanan berupa Surat Rekomendasi Surat
Pindah yang ditandatangani oleh Camat atau pejabat yang
ditunjuk.
6
Pengelola Pengaduan
Penanganan pengaduan dilakukan melalui pengaduan
langsung di kantor kecamatan, kotak saran, serta kanal
pengaduan resmi pemerintah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa
ruang pelayanan, meja dan kursi pelayanan, perangkat
komputer, printer, serta fasilitas administrasi pendukung
lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana pelayanan memiliki kompetensi di bidang
administrasi kependudukan, memahami prosedur
pelayanan surat pindah, serta mampu memberikan
pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan melalui pengawasan
melekat oleh Camat dan pejabat struktural terkait guna
memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan standar
pelayanan yang telah ditetapkan.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Kecamatan menjamin pelayanan rekomendasi surat
pindah diberikan sesuai standar pelayanan, tepat waktu,
transparan, dan tidak diskriminatif.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Kecamatan menjamin keamanan dan kerahasiaan data
serta dokumen pemohon, serta menjamin keselamatan
pemohon selama berada di lingkungan kantor kecamatan.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala
melalui evaluasi internal, pengawasan oleh pimpinan,
serta masukan dan pengaduan masyarakat sebagai dasar
perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang
Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan
Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Desa;
2. Penduduk WNI
berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
3. Membawa Kartu Keluarga;
4. Serta hadir secara langsung
untuk dilakukan perekaman biometrik sesuai ketentuan
administrasi kependudukan.
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Produk pelayanan berupa data perekaman KTP Elektronik
yang terekam dalam sistem administrasi kependudukan
dan KTP Elektronik yang diterbitkan sesuai ketentuan.
6
Pengelola Pengaduan
Pengaduan terkait pelayanan perekaman KTP Elektronik
dapat disampaikan secara langsung kepada petugas
Kecamatan, melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah
Kabupaten Sumedang, atau melalui media pengaduan
elektronik yang tersedia.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa
perangkat perekaman KTP Elektronik, jaringan internet,
listrik, ruang pelayanan yang nyaman, serta fasilitas
pendukung lainnya di Kecamatan.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana pelayanan merupakan petugas administrasi
kependudukan / Operator SIAK Perekaman di Kecamatan
yang telah dibekali pelatihan dan memahami prosedur
perekaman KTP Elektronik.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan unit kerja
Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sumedang untuk menjamin pelayanan
sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Penyelenggara menjamin pelayanan perekaman KTP
Elektronik dilaksanakan sesuai standar pelayanan
administrasi kependudukan dan ketentuan yang berlaku.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penyelenggara menjamin keamanan dan kerahasiaan
data pribadi penduduk serta keselamatan pemohon
selama proses perekaman KTP Elektronik berlangsung.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala
melalui monitoring internal, capaian perekaman, serta
Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai dasar
peningkatan kualitas pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan;
3.. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan;
5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
6. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang
Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
7. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
8. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan
Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
1. Form Validasi dari Desa setempat;
2. Kartu
Keluarga lama;
3. KTP-el penduduk terkait;
4. Serta dokumen
pendukung sesuai jenis perubahan data
3
Waktu Pelayanan
14
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Berupa Kartu Keluarga hasil edit data
yang telah dicetak dan/atau Kartu Keluarga elektronik
sesuai ketentuan yang berlaku.
6
Pengelola Pengaduan
Pengaduan terkait pelayanan Edit dan Cetak Kartu
Keluarga dapat disampaikan secara langsung kepada
petugas Kecamatan, melalui kanal pengaduan resmi
Pemerintah Kabupaten Sumedang, atau melalui media
pengaduan elektronik yang tersedia.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa
perangkat komputer, jaringan internet, perangkat
pencetakan dokumen kependudukan, serta ruang
pelayanan yang nyaman dan mudah diakses masyarakat.
8
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana pelayanan merupakan petugas administrasi
kependudukan di Kecamatan yang memiliki kompetensi
sesuai tugas dan fungsinya serta memahami prosedur
Edit dan Cetak Kartu Keluarga.
9
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan unit kerja
Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sumedang guna memastikan pelayanan
berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Penyelenggara menjamin pelayanan Edit dan Cetak Kartu
Keluarga dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang
telah ditetapkan, termasuk kepastian prosedur dan
kualitas pelayanan.
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penyelenggara menjamin keamanan data kependudukan
dan keselamatan pemohon selama proses pelayanan,
termasuk perlindungan terhadap data pribadi penduduk.
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala
melalui Survei Kepuasan Masyarakat (IKM), monitoring
internal, serta evaluasi capaian pelayanan administrasi
kependudukan sebagai dasar peningkatan kualitas
pelayanan.