Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974;

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan;

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;

7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

2 Persyaratan

1. Surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA);

2. Surat pengantar dari desa/kelurahan;

3. KTP dan Kartu Keluarga calon mempelai dan orang tua/wali;

4. Akta kelahiran calon mempelai;

5. Serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan administrasi perkawinan. 

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Produk pelayanan berupa Surat Dispensasi Nikah yang diterbitkan oleh Kecamatan berdasarkan permohonan dari KUA. 

6 Pengelola Pengaduan

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Kecamatan atau melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang. 

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

Pelayanan didukung oleh ruang pelayanan, perangkat administrasi, arsip dokumen, serta fasilitas pendukung lainnya di lingkungan Kecamatan. 

8 Kompetensi Pelaksana

Pelaksana pelayanan merupakan aparatur Kecamatan yang memahami administrasi pemerintahan dan ketentuan pernikahan sesuai regulasi KUA dan peraturan perundang-undangan. 

9 Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan Kecamatan untuk memastikan pelayanan penerbitan surat dispensasi nikah dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. 

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Penyelenggara menjamin pelayanan penerbitan surat dispensasi nikah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Penyelenggara menjamin keamanan dokumen dan perlindungan data pribadi calon mempelai selama proses pelayanan berlangsung. 

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui monitoring internal dan Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan di Kecamatan.