| No | Judul | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974; 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan; 4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang; 7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. |
| 2 | Persyaratan | 1. Surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA); 2. Surat pengantar dari desa/kelurahan; 3. KTP dan Kartu Keluarga calon mempelai dan orang tua/wali; 4. Akta kelahiran calon mempelai; 5. Serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan administrasi perkawinan. |
| 3 | Waktu Pelayanan | 1 |
| 4 | Biaya / Tarif | 0 |
| 5 | Produk Pelayanan | Produk pelayanan berupa Surat Dispensasi Nikah yang diterbitkan oleh Kecamatan berdasarkan permohonan dari KUA. |
| 6 | Pengelola Pengaduan | Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Kecamatan atau melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang. |
| 7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Pelayanan didukung oleh ruang pelayanan, perangkat administrasi, arsip dokumen, serta fasilitas pendukung lainnya di lingkungan Kecamatan. |
| 8 | Kompetensi Pelaksana | Pelaksana pelayanan merupakan aparatur Kecamatan yang memahami administrasi pemerintahan dan ketentuan pernikahan sesuai regulasi KUA dan peraturan perundang-undangan. |
| 9 | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan Kecamatan untuk memastikan pelayanan penerbitan surat dispensasi nikah dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. |
| 10 | Jumlah Pelaksana | |
| 11 | Jaminan Pelayanan | Penyelenggara menjamin pelayanan penerbitan surat dispensasi nikah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
| 12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Penyelenggara menjamin keamanan dokumen dan perlindungan data pribadi calon mempelai selama proses pelayanan berlangsung. |
| 13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui monitoring internal dan Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan di Kecamatan. |