| No | Judul | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; 4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang
Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; 4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;
5. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan
Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. |
| 2 | Persyaratan | 1. Surat keterangan asli; 2. Fhoto copy berkas legalisasi surat keterangan untuk di bubuhi cap bahwa berkas photo copy sesuai dengan yang asli. |
| 3 | Waktu Pelayanan | 1 |
| 4 | Biaya / Tarif | 0 |
| 5 | Produk Pelayanan | Berupa surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di Kecamatan. |
| 6 | Pengelola Pengaduan | Pengaduan terkait pelayanan legalisasi surat keterangan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Kecamatan atau melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang. |
| 7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa ruang pelayanan, meja layanan, perangkat administrasi, serta fasilitas pendukung lainnya yang memadai di lingkungan Kecamatan. |
| 8 | Kompetensi Pelaksana | Pelaksana pelayanan merupakan aparatur Kecamatan yang memiliki kompetensi sesuai tugas dan kewenangannya serta memahami prosedur legalisasi dokumen. |
| 9 | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan Kecamatan untuk memastikan pelayanan legalisasi surat keterangan dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. |
| 10 | Jumlah Pelaksana | |
| 11 | Jaminan Pelayanan | Penyelenggara menjamin pelayanan legalisasi surat keterangan dilaksanakan sesuai standar pelayanan, dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. |
| 12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Penyelenggara menjamin keamanan dokumen dan keselamatan pemohon selama proses pelayanan legalisasi surat keterangan berlangsung. |
| 13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui monitoring internal dan Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan di Kecamatan. |