Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;

5. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

2 Persyaratan

1. Surat keterangan asli;

2. Fhoto copy berkas legalisasi surat keterangan untuk di bubuhi cap bahwa berkas photo copy sesuai dengan yang asli.  

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Berupa surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di Kecamatan.

6 Pengelola Pengaduan

Pengaduan terkait pelayanan legalisasi surat keterangan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Kecamatan atau melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang. 

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa ruang pelayanan, meja layanan, perangkat administrasi, serta fasilitas pendukung lainnya yang memadai di lingkungan Kecamatan. 

8 Kompetensi Pelaksana

Pelaksana pelayanan merupakan aparatur Kecamatan yang memiliki kompetensi sesuai tugas dan kewenangannya serta memahami prosedur legalisasi dokumen. 

9 Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan Kecamatan untuk memastikan pelayanan legalisasi surat keterangan dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. 

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Penyelenggara menjamin pelayanan legalisasi surat keterangan dilaksanakan sesuai standar pelayanan, dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Penyelenggara menjamin keamanan dokumen dan keselamatan pemohon selama proses pelayanan legalisasi surat keterangan berlangsung. 

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui monitoring internal dan Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan di Kecamatan.