No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; 2. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka. |
2 | Persyaratan | 1. Pindah dan datang antar Kecamatan dalam Kabupaten : a. Surat keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Kecamatan; b. Membawa KTP asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar; c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar. 2. Pindah dan datang antar Kabupaten Kota : a. Surat keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten; b. Membawa KTP asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar; c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar. |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kecamatan dan Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kabupaten Kota (untuk surat keterangan pindah dan datang antar Kabupaten Kota ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). |
6 | Pengelola Pengaduan | Tim Pelayanan Publik Kecamatan Cimalaka |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Ruang Tunggu |
8 | Kompetensi Pelaksana | Pelaksana sudah mengikuti Bimtek |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Camat Cimalaka |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | - |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan tiap akhir bulan |