Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor  109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

2. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

2 Persyaratan

a. Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangai oleh Kepala Desa/Lurah, diserahkan ke Loket 1 Pelayanan Kecamatan;

b. Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK);

c. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin;

d. Fotocopy kutipan akta kelahiran;

e. Surat keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatan dari luar Kabupaten Sumedang;

f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.


3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

E-KTP

6 Pengelola Pengaduan

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS/WhatsApp (WA) yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan;

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan;

d. Memasukan sara pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

Ruang Tunggu

8 Kompetensi Pelaksana

Petugas telah mengikuti Bimtek

9 Pengawasan Internal

Kasi Pelayanan Publik, Camat Cimalaka

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

-

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

-

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilaksanakan setiap bulan, kemudian laporan perekaman dikirim ke DISDUKCAPIL Kabupaten Sumedang