No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; 2. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. |
2 | Persyaratan | a. Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangai oleh Kepala Desa/Lurah, diserahkan ke Loket 1 Pelayanan Kecamatan; b. Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK); c. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin; d. Fotocopy kutipan akta kelahiran; e. Surat keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatan dari luar Kabupaten Sumedang; f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah. |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | E-KTP |
6 | Pengelola Pengaduan | Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : a. Melalui SMS/WhatsApp (WA) yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan; b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan; c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan; d. Memasukan sara pendapat ke kotak saran yang telah disediakan. |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Ruang Tunggu |
8 | Kompetensi Pelaksana | Petugas telah mengikuti Bimtek |
9 | Pengawasan Internal | Kasi Pelayanan Publik, Camat Cimalaka |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | - |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi dilaksanakan setiap bulan, kemudian laporan perekaman dikirim ke DISDUKCAPIL Kabupaten Sumedang |