No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
|
2 | Persyaratan | 1. Kartu Keluarga Baru : a. Membawa surat pengantar/validasi dari desa setempat; b. Surat izin tinggal tetap bagi warga negara asing (wna); c. Fotocopy kutipan akta nikah/perkawinan; d. Surat keterangan pindah/pindah datang dalam wilayah nkri (antar kecamatan); e. Fotocopy kutipan akta kelahiran. 2. KK Perubahan : a. Membawa surat pengantar/validasi dari desa setempat; b. Membawa kk asli; c. Fotocopy data identitas diri yang mengalami perubahan; d. Surat keterangan pindah/pindah datang bila mutasi pindah/datang; e. Fotocopy kutipan akta kelahiran bila ada penambahan anggota. |
3 | Waktu Pelayanan | 14 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Kartu Keluarga |
6 | Pengelola Pengaduan | a. Melalui SMS/WhatsApp (WA) yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan (0813 9578 6189); b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan; c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan; d. Memasukan sara pendapat ke kotak saran yang telah disediakan. |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Ruang tunggu 2. Alat Protokol Kesehatan. |
8 | Kompetensi Pelaksana | Operator Edit Biodata dan Pencetakan Kartu Keluarga telah menerima dan melaksanakan Bimbingan Teknis dari Dinas terkait. |
9 | Pengawasan Internal | Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Cimalaka |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilakukan setiap akhir bulan berjalan |