Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
  2. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
2 Persyaratan

1. Kartu Keluarga Baru :

    a. Membawa surat pengantar/validasi dari desa setempat;

    b. Surat izin tinggal tetap bagi warga negara asing (wna);

    c. Fotocopy kutipan akta nikah/perkawinan;

    d. Surat keterangan pindah/pindah datang dalam wilayah nkri (antar kecamatan);

    e. Fotocopy kutipan akta kelahiran.

2. KK Perubahan :

    a. Membawa surat pengantar/validasi dari desa setempat;

    b. Membawa kk asli;

    c. Fotocopy data identitas diri yang mengalami perubahan;

    d. Surat keterangan pindah/pindah datang bila mutasi pindah/datang;

    e. Fotocopy kutipan akta kelahiran bila ada penambahan anggota.

3 Waktu Pelayanan 14
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

6 Pengelola Pengaduan

a. Melalui SMS/WhatsApp (WA) yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan (0813 9578 6189);

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan;

d. Memasukan sara pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Ruang tunggu

2. Alat Protokol Kesehatan.

8 Kompetensi Pelaksana

Operator Edit Biodata dan Pencetakan Kartu Keluarga telah menerima dan melaksanakan Bimbingan Teknis dari Dinas terkait. 

9 Pengawasan Internal

Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Cimalaka

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan


12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan


13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilakukan setiap akhir bulan berjalan