Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;

7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

2 Persyaratan

surat permohonan dari pemohon, fotokopi KTP pemohon, Kartu Keluarga lama (jika ada), surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung sesuai jenis perubahan data kependudukan dan ketentuan peraturan perundang undangan 

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Produk pelayanan berupa Surat Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga untuk proses penerbitan di Mal Pelayanan Publik. 

6 Pengelola Pengaduan

Penanganan pengaduan dilaksanakan melalui pengaduan langsung di kantor kecamatan, loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik, serta kanal pengaduan resmi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. 

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa ruang pelayanan kecamatan dan Mal Pelayanan Publik, perangkat komputer, sistem informasi kependudukan, serta fasilitas administrasi pendukung lainnya. 

8 Kompetensi Pelaksana

Pelaksana pelayanan memiliki kompetensi di bidang administrasi kependudukan, memahami prosedur penerbitan Kartu Keluarga dan mekanisme pelayanan di Mal Pelayanan Publik, serta mampu memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

9 Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilakukan melalui pengawasan melekat oleh Camat dan koordinasi dengan unit pengelola Mal Pelayanan Publik untuk memastikan pelayanan dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan. 

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Kecamatan menjamin pelayanan rekomendasi penerbitan Kartu Keluarga diberikan sesuai standar pelayanan, tepat waktu, transparan, dan tidak diskriminatif. 

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kecamatan menjamin keamanan dan kerahasiaan data kependudukan pemohon, serta menjamin keselamatan pemohon selama berada di lingkungan kantor kecamatan dan Mal Pelayanan Publik. 

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui evaluasi internal, pengawasan oleh pimpinan, serta masukan dan pengaduan masyarakat sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.