Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;

7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

2 Persyaratan

surat permohonan pencetakan KTP Elektronik dari desa, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan administrasi kependudukan. 

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Produk pelayanan berupa Surat Rekomendasi Pencetakan KTP Elektronik yang ditandatangani oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk.

6 Pengelola Pengaduan

Penanganan pengaduan dilakukan melalui mekanisme pengaduan langsung di kantor kecamatan, kotak saran, maupun kanal pengaduan resmi pemerintah. Setiap pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa ruang pelayanan, meja dan kursi pelayanan, perangkat komputer, jaringan internet, serta fasilitas pendukung administrasi lainnya. 

8 Kompetensi Pelaksana

Pelaksana pelayanan memiliki kompetensi di bidang administrasi kependudukan, memahami ketentuan penerbitan KTP Elektronik, serta mampu memberikan pelayanan secara profesional, ramah, dan akuntabel. 

9 Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilakukan melalui pengawasan melekat oleh Camat dan pejabat struktural terkait guna memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. 

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Kecamatan menjamin pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan, tepat waktu, transparan, dan tidak diskriminatif. 

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kecamatan menjamin keamanan data kependudukan dan dokumen pemohon serta keselamatan pemohon selama proses pelayanan berlangsung di lingkungan kantor kecamatan. 

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui evaluasi internal, hasil pengawasan, serta masukan dan pengaduan masyarakat sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan.