| No | Judul | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; 5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; 6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang; 7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. |
| 2 | Persyaratan | surat permohonan pencetakan KTP Elektronik dari desa, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan administrasi kependudukan. |
| 3 | Waktu Pelayanan | 1 |
| 4 | Biaya / Tarif | 0 |
| 5 | Produk Pelayanan | Produk pelayanan berupa Surat Rekomendasi Pencetakan KTP Elektronik yang ditandatangani oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk. |
| 6 | Pengelola Pengaduan | Penanganan pengaduan dilakukan melalui mekanisme pengaduan langsung di kantor kecamatan, kotak saran, maupun kanal pengaduan resmi pemerintah. Setiap pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. |
| 7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa ruang pelayanan, meja dan kursi pelayanan, perangkat komputer, jaringan internet, serta fasilitas pendukung administrasi lainnya. |
| 8 | Kompetensi Pelaksana | Pelaksana pelayanan memiliki kompetensi di bidang administrasi kependudukan, memahami ketentuan penerbitan KTP Elektronik, serta mampu memberikan pelayanan secara profesional, ramah, dan akuntabel. |
| 9 | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilakukan melalui pengawasan melekat oleh Camat dan pejabat struktural terkait guna memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. |
| 10 | Jumlah Pelaksana | |
| 11 | Jaminan Pelayanan | Kecamatan menjamin pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan, tepat waktu, transparan, dan tidak diskriminatif. |
| 12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Kecamatan menjamin keamanan data kependudukan dan dokumen pemohon serta keselamatan pemohon selama proses pelayanan berlangsung di lingkungan kantor kecamatan. |
| 13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui evaluasi internal, hasil pengawasan, serta masukan dan pengaduan masyarakat sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan. |