Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Teknis untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD);

4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang;

7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

2 Persyaratan

1. Kepemilikan KTP-el;

2. Kartu Keluarga;

3. Nomor ponsel aktif;

4. Serta kehadiran pemohon untuk proses verifikasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Berupa akun Identitas Kependudukan Digital yang aktif pada aplikasi resmi IKD, yang memuat identitas kependudukan digital dan dokumen kependudukan elektronik

6 Pengelola Pengaduan

Pengaduan terkait layanan IKD dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kanal pengaduan resmi Disdukcapil atau Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta melalui media pengaduan elektronik yang tersedia.

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

Pelayanan IKD didukung oleh sarana dan prasarana berupa perangkat komputer, jaringan internet, perangkat pemindai QR Code, serta ruang pelayanan yang nyaman dan mudah diakses masyarakat di Kabupaten Sumedang.

8 Kompetensi Pelaksana

Pelaksana layanan IKD merupakan petugas administrasi kependudukan yang telah dibekali pengetahuan dan keterampilan terkait sistem IKD, serta memahami prosedur dan etika pelayanan publik.

9 Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan unit pelayanan dan perangkat pengawas internal pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan IKD berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Penyelenggara memberikan jaminan pelayanan IKD sesuai standar yang telah ditetapkan, meliputi kepastian prosedur, waktu penyelesaian, dan kualitas layanan kepada masyarakat.

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Penyelenggara menjamin keamanan data pribadi penduduk dan keselamatan pemohon selama proses pelayanan IKD, sesuai ketentuan perlindungan data dan keamanan sistem informasi kependudukan.

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana layanan IKD dilakukan secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (IKM), monitoring internal, serta evaluasi capaian aktivasi IKD sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan.