| No | Judul | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Teknis untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD); 4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; 5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; 6. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 416 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Cimalaka Kabupaten Sumedang; 7. Keputusan Camat Cimalaka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kepemilikan KTP-el; 2. Kartu Keluarga; 3. Nomor ponsel aktif; 4. Serta kehadiran pemohon untuk proses verifikasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. |
| 3 | Waktu Pelayanan | 1 |
| 4 | Biaya / Tarif | 0 |
| 5 | Produk Pelayanan | Berupa akun Identitas Kependudukan Digital yang aktif pada aplikasi resmi IKD, yang memuat identitas kependudukan digital dan dokumen kependudukan elektronik |
| 6 | Pengelola Pengaduan | Pengaduan terkait layanan IKD dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kanal pengaduan resmi Disdukcapil atau Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta melalui media pengaduan elektronik yang tersedia. |
| 7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Pelayanan IKD didukung oleh sarana dan prasarana berupa perangkat komputer, jaringan internet, perangkat pemindai QR Code, serta ruang pelayanan yang nyaman dan mudah diakses masyarakat di Kabupaten Sumedang. |
| 8 | Kompetensi Pelaksana | Pelaksana layanan IKD merupakan petugas administrasi kependudukan yang telah dibekali pengetahuan dan keterampilan terkait sistem IKD, serta memahami prosedur dan etika pelayanan publik. |
| 9 | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan unit pelayanan dan perangkat pengawas internal pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan IKD berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. |
| 10 | Jumlah Pelaksana | |
| 11 | Jaminan Pelayanan | Penyelenggara memberikan jaminan pelayanan IKD sesuai standar yang telah ditetapkan, meliputi kepastian prosedur, waktu penyelesaian, dan kualitas layanan kepada masyarakat. |
| 12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Penyelenggara menjamin keamanan data pribadi penduduk dan keselamatan pemohon selama proses pelayanan IKD, sesuai ketentuan perlindungan data dan keamanan sistem informasi kependudukan. |
| 13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana layanan IKD dilakukan secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (IKM), monitoring internal, serta evaluasi capaian aktivasi IKD sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan. |